Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.
PERSYARATAN UKL-UPL
- Formulir Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL UPL dan pemeriksaan UKL-UPL
- Fotokopi Company Profile
- Peta Lokasi Usaha (Menunjukkan arah ke tempat lokasi usaha)
- Site Plan / Layout Pekerjaan Rona Awal
- Foto Lokasi Usaha / Foto Bangunan Usaha (Tampak utara, selatan, barat dan timur)
- Uji Sampel Air / Udara dari Laboratorium yang sudah terakrediatasi KAN
- Akte Pendirian Perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah)
- Titik kordinat lokasi kegiatan
- Keterangan Teknis tentang Kualifikasi Penyusun Dokumen atau Sertifikasi bagi Konsultan/Pihak Ke-3
- MoU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua atau pihak ketiga)
- Dan persyaratan lain yang dibutuhkan
FORMAT DOKUMEN UKL-UPL
Muatan Dokumen UKL-UPL
- Kata pengantar yang sudah ditandatangani Pemrakarsa dan distempel (bila berbadan hukum);
- Identitas Pemrakarsa;
- Rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Jumlah dan Jenis Izin IZIN PPLH yang dibutuhkan;
- Surata pernyataan yag ditandatanganidan distempel untuk yang berbadan hukum
- Daftar Pustaka
- Lampiran.
Total Waktu Penyelesaian = 5 hari kerja setelah kelengkapan dinyatakan cukup dan TIDAK ada pembetulan / revisi
————
© 2019 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BLITAR
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BLITAR