Tugas dan Fungsi

Dinas

  • Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang tata lingkungan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi dan kemitraan lingkungan serta kebersihan dan pertamanan serta tugas pembantuan.
  • Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    1. Menetapkan kebijakan strategis pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan;
    2. Menetapkan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
    3. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pengendalian, konservasi, pemantauan dan pengawasan serta penaatan lingkungan hidup;
    4. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang lingkungan hidup;
    5. Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintah Daerah;
    6. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama bidang lingkungan hidup dengan masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya ;
    7. Memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang lingkungan hidup;
    8. Memimpin penyelenggaraan pengelolaan kebersihan, persampahan, limbah, pertamanan dan ruang terbuka hijau;
    9. Memimpin penyelenggaraan urusan kesekretariatan pada Dinas ;
    10. Pembinaan UPTD;
    11. Melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup;
    12. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati

Sekretariat

  • Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyusun kebijakan, memverifikasi penyusunan program dan perencanaan Dinas, menyelenggarakan administrasi ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas, pembinaan hukum, organisasi dan tata laksana Dinas serta mengoordinasikan
    pelaksanaan kegiatan bidang pada Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :
    1. Perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas pada Sekretariat;
    2. Pengelolaan pelayanan administrasi umum;
    3. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
    4. Pengelolaan administrasi keuangan;
    5. Pengelolaan administrasi perlengkapan;;
    6. Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
    7. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
    8. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
    9. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum di bidang kepegawaian;
    10. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang
    11. Pengelolaan kearsipan
    12. Pelaksanaan pemantauan serta evaluasi organisasi dan tata laksana; dan.
    13. Pelaksanaan koordinasi fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 

  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
    1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
    5. Menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
    7. Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
    8. Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum di bidang kepegawaian;
    9. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
    10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan

  • Untuk melaksanakan tugas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
    1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan gaji dan tunjangan aparatur sipil negara;
    3. Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan;
    4. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi;
    5. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun;
    6. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan; dan
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris.

Bidang Tata Lingkungan

  • Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sistem informasi lingkungan serta publikasi lingkungan hidup.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
    2. Penyusunan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di dalamnya meliputi kegiatan sosialisasi kepada pemangku kepentingan, sinkronisasi dengan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    3. Pengoordinasian penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
    4. Penyusunan status lingkungan hidup daerah;
    5. Penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup;
    6. Penyusunan dan pengesahan kajian lingkungan hidup strategis daerah yang di dalamnya meliputi fasilitasi keterlibatan masyarakat, pembinaan, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis;
    7. Penyusunan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;
    8. Penyusunan perencanaan inventarisasi gas rumah kaca dan penyusunan profil emisi gas rumah kaca;
    9. Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan secara transparan yang tediri dari tim penilai, tim pakar, dan konsultan;
    10. Pengoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
    11. Pelaksanaan proses persetujuan lingkungan;
    12. Penyusunan kebijakan perizinan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
    13. Pelaksanaan pemberian persetujuan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
    14. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun di Daerah;
    15. Pelaksanaan pemberian persetujuan dokumen penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun di Daerah sesuai dengan kewenangan daerah; dan
    16. Pelaksanaan koordinasi fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

  • Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian terhadap usaha/kegiatan potensial mencemari atau merusak lingkungan.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
    pelaksanaan pengawasan dalam rangka pengendalian terhadap usaha/kegiatan potensial mencemari atau merusak lingkungan. mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan pemantauan kualitas air;
    2. Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
    3. Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
    4. Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
    5. Pemantauan baku mutu lingkungan;
    6. Penyiapan saran dan prasarana pemantauan lingkungan;
    7. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar sumber pencemar institusi dan non institusi;
    8. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran sumber pencemar institusi dan non institusi;
    9. Pelaksanaan pemulihan pencemaran sumber pencemar institusi dan non institusi;
    10. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
    11. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
    12. Penyusunan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
    13. Pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
    14. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya beracun di wilayah Daerah;
    15. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat; dan
    16. Pelaksanaan koordinasi fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

  • Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan peningkatan kapasitas lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta kemitraan lingkungan
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :
    1. Perumusan kebijakan operasional perlindungan dan konservasi sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati;
    2. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan evaluasi dalam rangka perlindungan dan konservasi sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan keanekaragaman hayati;
    3. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
    4. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
    5. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
    6. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
    7. Pelaksanaan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada masyarakat dan lembaga untuk berperilaku dan berbudaya ramah lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, dan peduli kepada keanekaragaman hayati;
    8. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kerusakan lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati akibat perubahan iklim dan bencana alam;
    9. Pelaksanaan koordinasi konservasi, penetapan dan pemanfaatan kawasan perlindungan setempat dan kawasan rawan bencana;
    10. Pelaksanaan perlindungan dan konservasi akibat kegiatan pemanfaatan sumber daya alam;
    11. Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
    12. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang konservasi dan kemitraan lingkungan;
    13. Perlindungan kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    14. Pelaksanaan pembinaan, kerja sama dan kemitraan dengan individu, kelompok dan lembaga pegiat lingkungan; dan
    15. Pelaksanaan koordinasi fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan

  • Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan kegiatan kebersihan, pengolahan dan pemrosesan sampah, pertamanan dan ruang terbuka hijau.
  • Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan mempunyai fungsi :
    1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
    2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
    3. Perumusan kebijakan penanganan dan pengurangan sampah;
    4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri dan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
    5. Pembinaan pendaur ulangan sampah dan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
    6. Koordinasi pemilahan sampah, pengumpulan pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
    7. Penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;
    8. Pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
    9. Penetapan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pembuangan akhir sampah;
    10. Pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
    11. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
    12. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
    13. Pelaksanaan kerja sama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
    14. Melaksanakan penyusunan rencana pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana pengolahan dan pemrosesan akhir sampah;
    15. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir sampah;
    16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah pada bank sampah, tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir yang dikelola oleh masyarakat atau swasta;
    17. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah;
    18. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pertamanan dan ruang terbuka hijau;
    19. Mengatur dan menyelenggarakan pengelolaan pertamanan dan ruang terbuka hijau;
    20. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pertamanan dan ruang terbuka hijau;
    21. Melaksanakan pengendalian, pembinaan, dan penataan keindahan dan keasrian perkotaan;
    22. Melaksanakan pengembangan taman kota dan hutan kota sebagai taman rekreasi berbasis lingkungan;
    23. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan
    24. Pelaksanaan koordinasi fungsi kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.