GERAKAN TERPADU KALI BERSIH (GETAR KASIH)
Sungai atau kali merupakan sumber daya air yang penting bagi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga perlu dijaga kualitas airnya dengan pengendalian dan pencemaran air dari sampah dan limbah. Namun demikian seperti telah kita ketahui bersama bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Blitar dalam pengendalian dan pencemaran air dari sampah dan limbah ini masih sangat kurang. Tugas untuk menjaga dan meningkatkan kualitas air ini memang terasa berat apabila dilakukan oleh salah satu instansi ataupun individu masyarakat, oleh sebab itu perlu adanya keterpaduan dan kerjasama dari seluruh pemangku jabatan terkait bersama-sama dengan masyarakat.
Untuk mendukung gerakan terpadu antara pemangku jabatan dengan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas air sungai/kali di Kabupaten Blitar maka diterbitkan Peraturan Bupati Nomor : 353 Tahun 2017 tentang Gerakan Terpadu Kali Bersih di Kabupaten Blitar.