Gerakan Blitar Menanam

Gerakan menanam pohon di Kabupaten Blitar sebenarnya juga sudah berjalan dengan baik dan didukung sepenuhnya oleh Bapak Bupati Blitar yang dituangkan melalui Peraturan Bupati Blitar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Gerakan Blitar Menanam. Tapi tidak ada salahnya juga untuk lebih meningkatkan keberhasilan Gerakan Blitar Menanam, kita melihat inovasi yang pernah dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat . Ada 4 inovasi yang diterapkan oleh Provinsi Jawa Barat, yaitu :
1. Pertama, Penanaman Pola Swadaya Insentif dengan prinsip TTAB (Tanam – Tumbuh – Aman – Bayar). Pola Penanaman ini dilakukan pada kawasan Mangrove yang berbiaya insentif Rp 3.500/batang dengna pola TTAB yang dipelihara sampai tahun ke-2, pemeliharaan diberikan secara insentif sebesar 20% pada tahun pertama, dan 10% tahun kedua. Dalam program ini, insentif diberikan melalui kontrak langsung dengan masyarakat, lalu bibit disediakan oleh masyarakat, dan proses penanaman serta pemeliharaannya juga dilakukan sendiri oleh masyarakat.
2. Inovasi kedua yang dilakuan Jawa Barat, yaitu UMHR (Unit Manajemen Hutan Rakyat). Program ini memiliki prinsip bahwa kebijakan pusat yang bersifat voluntary dan kebijakan Jabar yang bersifat mandatory untuk kelestarian produksi. Jabar pun berkomitmen ada 45% kawasan hutan lindung yang bisa membentuk UMHR ini melalui penguatan kelompok tani hutan, rencana kelola dan sertifikasi, inventarisasi flora dan fauna, serta dengan memperhatikan pula aspek ekologi, sosial, san ekonominya.
3. Untuk inovasi ketiga, Jawa Barat melakukan Rencana Aksi Multipihak – Implementasi Pekerjaan (RAM – IP) untuk merehabilitasi lahan kritis DAS Citarum. Rencana ini melibatkan berbagai pihak diantaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemeintah Kabupaten/Kota terkait, pihak TNI dan Polri, Kejaksaan Negeri Jawa Barat, serta berbagai pihak lainnya dalam satu atap atau Samsat Citarum Bestari dan Samsat DAS Cimanuk. Dalam program ini hal yang dilakukan diantaranya: pembangunan sarana dan instalasi limbah peternakan; pembangunan septic tank komunal, sanimas, dan MCK Komunal; pengembangan pestisida organik; sosialisasi dan penyuluhan peraturan untuk membangun kesepakatan; peningkatan kelembagaan berbasis masyarakat; dan optimalisasi lahan perkebunan rakyat pada DAS Citarum.
4. Inovasi keempat Jawa Barat yaitu e-Tanam.Program ini memiliki prinsip sistem pelaporan tanam pohon secara virtual, sehingga proses pelaporan produksi kayu dan non kayu serta penanaman pada kawasan hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani berbasiskan online.
Untuk inovasi pertama di Kabupaten Blitar sebenarnya sudah dilakukan, namun belum ada sistem insentif yang jelas. Untuk lebih meningkatkan keberhasilan program penanaman pohon , kedepannya apabila kondisi memungkinkan sistem insentif bisa kita terapkan di Kabupaten Blitar. Sedangkan inovasi kedua di Kabupaten Blitar juga sudah diterapkan. Untuk inovasi ketiga di Kabupaten Blitar sudah dilakukan dalam bentuk penanaman pohon di beberapa lahan kritis yang ada di Kabupaten Blitar , dimana dalam penanaman ini melibatkan instansi pemerintah dan pegiat lingkungan. Dan inovasi keempat yaitu e Tanam di Kabupaten Blitar juga sudah mulai dirintis, namun belum berjalan optimal. Untuk e –Tanam di Kabupaten Blitar bisa diakses melalui aplikasi Ayo Menanam. Aplikasi Ayo Menanam ini meliputi layanan : donasi/sedekah pohon, adopsi pohon, penyediaan bibit pohon gratis serta aksi menanam bersama.