Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang tata lingkungan, urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, urusan pemerintahan daerah di bidang konservasi dan kemitraan lingkungan, dan urusan pemerintahan daerah di bidang kebersihan dan pertamanan serta
tugas pembantuan. Dinas Lingkungan Hidup dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Tata lingkungan, pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi dan kemitraan lingkungan, serta kebersihan dan pertamanan serta tugas pembantuan