” BALISTIK (BLITAR LIBAS SAMPAH PLASTIK”
BALISTIK (Blitar Libas Sampah Plasti) adalah salah satu inovasi program untuk mengurangi dan mengelola sampah plastik yang diluncurkn oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Untuk mendukung program BALISTIK tersebut Bupati Blitar telah menerbitkan Surat Edaran No : 660/171.3/409.113/2019 tentang Pengurangan Kantung Plastik dan Sedotan. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pemilik toko modern, pasar tradisional, restoran, café maupun masyarakat Kabupaten Blitar, yang intinya yaitu :
1. Masyarakat agar membawa kantung belanja sendiri ketika belanja di pasar modern maupun pasar tradisional.
2. Pasar modern dan tradisional masih boleh menyediakan tas plastik (kresek) tetapi berbayar.
3. Rumah makan, restoran, café membatasi penggunaan sedotan plastik.
Selain surat erdaran tersebut program BALISTIK ini juga diperkuat dengan Istruksi Bupati Blitar No : 660/171.4/409.113/2019tentang Pengurangan Sampah Plastik dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh ASN dan Karyawan Karyawati Pemerintah Kabupaten, yaitu :
1. Membatasi penggunaan air minum dalam kemasan dan peralatan makan minum sekali pakai.
2. Mengurangi timbulan sampah terutama plastik pada saat ada kegiatan rapat atau pengumpulan massa.
3. Melaksanakan kegiatan pemilahan sampah di rumah dan di kantor.
4. Wajib menjadi anggota Bank Sampah.