PROPER adalah penilaian kepatuhan dan kinerja pelaku usaha yang bertnggung jawab atas usaha atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Adapun PROPER diperlukan, dikarenakan beberapa hal berikut. yaitu :
1. Mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan
2. Meningkatkan komitmen para pelaku usaha dalam upaya pelestarian lingkungan
3. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha/kegiatan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup.
4. Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakat
5. Mengurangi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap lingkungan Dengan adanya Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan (PROPER). Perusahaan mendapatkan manfaat
6. mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundangan lingkungan hidup melalui yang sudah ada.
7. mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk mempertahankan dan semakin menjang lingkungan hidup.