SPPL KONSTRUKSI
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau AMDAL.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BLITAR