TPS 3R (Reduce-Reuse-Recycle)

 

Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Program TPS 3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R. Salah satu TPS 3R yang dibangun di Kabupaten Blitar pada Tahun 2021 ini yaitu TPS 3R Kalipang Guyub Resik . TPS 3R ini terletak di Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan. Semoga pembangunan TPS 3R ini dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan nantinya dapat berfungsi dan bermanfaat bagi masyarakat, Aamiin….

About Administrator Webs SKPD